Pertanyaan:
Masjid di dekat tempat tinggal saya berdampingan dengan kuburan, hanya dibatasi oleh pagar masjid. Bagaimana hukumnya shalat di masjid ini, dan bagaimana hukum kewajiban shalat berjemaah bagi saya?
Jawaban:
Yang perlu kita ketahui, melakukan shalat di kuburan adalah perbuatan terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اْلأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْجَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Bumi–semua bagiannya–adalah tempat shalat, kecuali tempat mandi dan perkuburan.” (HR. Abu Daud, no. 492; Tirmidzi, no. 317; Ibnu majah, no. 745; dan lain-lain; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan shalat di kuburan itu tidak sah. Demikian ini pendapat Ibnu Hazm serta pendapat yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan Asy-Syaukani (Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 273, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif)
Penulis kitab Aunul Ma’bud menjelaskan bahwa kuburan adalah tempat dikuburnya mayat-mayat.
Adapun shalat pada masjid yang di halamannya terdapat kuburan, berikut ini kami nukilkan jawabannya dari pendapat Syekh Al-Albani.
Syekh Al-Albani berkata, “Sesungguhnya, dibencinya (makruhnya) shalat di kuburan adalah mencakup setiap tempat dari kuburan, baik kubur itu berada di depan orang yang shalat atau di belakangnya, di sebelah kanannya atau di sebelah kirinya, karena larangan tersebut berlaku mutlak (umum, tanpa syarat, tanpa ketentuan). Termasuk perkara yang pasti dalam ilmu ushul (fikih) bahwa sesuatu (kata) yang mutlak (muthlaq, ed.) itu tetap berlaku mutlak sampai ada perincian yang menentukannya (muqayyad, ed.). Padahal, di sini, tidak ada sesuatu pun dari hal itu. Uraian yang kami nyatakan ini telah dikatakan dengan jelas oleh sebagian ulama Hanafiyah dan selain mereka.” (Kitab Ahkamul Janaiz, hlm. 274, karya Syekh Al-Albani, terbitan Maktabah Al-Ma’arif)
Menurut kami, untuk mengatasi masalah tersebut, sebaiknya, kuburan itu dipindahkan ke kuburan umum.
Adapun jika masjid yang berdampingan dengan kuburan itu telah dibatasi oleh pagar masjid maka ini berarti masjid itu tidak lagi berada pada lokasi kuburan, dan sudah ada batasnya, yaitu pagar masjid itu. Mudah-mudahan, kondisi semacam ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 3, tahun IX, 1426 H/2005 M. Disertai penyuntingan bahasa oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Sejarah Yajuj Majuj, Hadits Shalat Tasbih, Solat Witir 1 Rakaat, Dzikir Dan Doa Sesudah Sholat Fardhu, Pantangan Memakai Gelang Kokka, Cara Melihat Makhluk Astral